Musi Rawas//mediainfopol.com/
Pada hari Senin, 27 Februari 2024, pukul 01.30 WIB, Polsek Muara Beliti di bawah koordinasi Polres Musi Rawas menghentikan dan membubarkan sebuah pesta malam yang diadakan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan(Sumsel) Pesta malam tersebut melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati oleh Forkopimda Kabupaten Musi Rawas dengan memutar musik remix setelah jam 23.00 WIB.

Kegiatan pembubaran ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, S.Sos, bersama anggota Polsek Muara Beliti, personel Satreskrim, dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Lokasi pembubaran berlangsung di rumah milik Bapak Firman Esi di Dusun 4, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa sebelumnya telah diberikan maklumat dan himbauan kepada warga Kabupaten Musi Rawas untuk tidak mengadakan pesta malam dengan menggunakan musik remix. Hal ini dilakukan karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, peredaran narkoba, dan minuman keras. Kegiatan pesta malam juga harus memiliki izin dari kepolisian, yang tidak dipenuhi oleh pesta malam yang dibubarkan tersebut.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kegiatan pesta malam yang melebihi batas waktu jam 23.00 WIB atau memutar musik remix kepada Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di nomor (0811-7884-110) atau menggunakan aplikasi Bantuan Polisi.

Pembubaran pesta malam ini menjadi bagian dari upaya Polres Musi Rawas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan bagi lingkungan dan kesehatan publik.( M.Harus ak)

By Man