Sukoharjo, mediainfopol.com- Sebanyak 10 warga yang menjadi tahanan di Polres Sukoharjo mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024.

Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok mengatakan, warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Menurutnya, tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

“Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke Polres mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” jelas Iptu Totok, Senin (12/2/2024).

“Dimana nanti TPS dari Kelurahan Mandan yang akan hadir ke Polres Sukoharjo,” tambahnya.

Iptu Totok menambahkan, bahwa tahanan di Polres Sukoharjo sebanyak 12 orang. Dimana 10 orang bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya karena memenuhi syarat. Dan 2 orang lainnya tidak dapat menyalurkan suaranya karena satu tahanan sudah terdaftar di DPTb luar kota, dan satu tahanan lainnya belum terdaftar DPT.

Antonius

By Man