Palopo, Sul Sel – Mediainfopol.com

Terkait pengaduan Sdr Muhammad Syarifuddin melalui kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH.MH. di kediaman redaksi b Mediainfopol.com perwakilan Sulawesi Selatan di Kota Palopo. (26/1/2024) lalu Menyampaikan kronologis kejadian tentang dugaan “Tindak Pidana Perampasan, Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Caleg dari salah satu Partai peserta pemilu di Luwu Timur”.

Korban Sdr. Muhammad Syarifuddin dari Kota Palopo telah mengajukan laporan pengaduan pada hari minggu, tanggal 29 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana Pemerasan, Perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sdr. AF yang merupakan oknum Calon Anggota Legislatif dari salah satu partai peserta pemilu di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sdr. Muhammad Syarifuddin dari Kota Palopo telah mengajukan laporan pengaduan pada tanggal 29 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana Pemerasan, Perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sdr. AF merupakan Calon Legislatif di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada Tanggal 02 November 2023 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Resort Kabupaten Luwu Timur pada
Hari Kamis, tanggal 2 November 2023, Pihak penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) terkait pengaduan Saudara M. Syarifuddin terhadap sdr. AF

Surat pengaduan dari Saudara M. Syarifuddin telah diterima oleh penyidik Polres Luwu Timur dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari, namun, jika dibutuhkan waktu perpanjangan penyelidikan, akan diinformasikan lebih lanjut.

Surat ini (SP2HP) telah ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu (IPTU) Achmad Alfian Nurrochim, S.Tr., M.H. selaku Penyidik atas nama Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur.

Tembusan surat ini juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait yaitu Kapolres Luwu Timur, Wakil Kepala Polres Luwu Timur, dan Pengawas Penyidikan.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) terkait pengaduan dari Saudara M. Syarifuddin berawal dari Kerjasama sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM) di sebuah perusahaan pertambangan di daerah Luwu Timur, Pengurusan suplainya di kerjakan oleh sdr. AF bersama anggotanya sendiri, dengan dimodali sendiri oleh yang bersangkutan dengan menggunakan unit armada kendaraan perusahaan sdr. M. Syarifuddin selalu Dirut dari PT. GJP penyuplai bahan bakar minyak (BBM) Tambang Morowali.

Akan tetapi BBM solar yang telah dilakukan pengisian yang dimodali oleh sdr. AF dan sudah berada dalam tangki sejumlah 43 Ton/KL tdk kunjung bisa terbongkar di salah satu perusahaan tambang di kab. Luwu Timur dengan alasan masih menunggu PO dari perusahaan tersebut, sehingga atas persetujuan dari sdr. AF_ BBM tersebut distribusinya di alihkan ke Morowali dengan keuntungan tetap sesuai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Berselang beberapa lama penyaluran BBM di Morowali, tiba-tiba yang bersangkutan memaksa M. Syarif untuk membayar seluruh uang yang digunakan untuk modal suplai Bahan bakar minyak solar tersebut seluruhnya sebanyak 43 Ton/KL dengan nilai kurang lebih sebesar 516 juta rupiah di tambah bunga yang cukup besar hingga sdr. AF sendiri datang dengan anggotanya untuk meminta dana modal yg telah diberikan secara keseluruhan kepada sdr M. Syarifuddin serta melakukan pengancaman yang dilakukan secara lisan dan media online Whatsapp agar membayar keseluruhan uang yang digunakan beserta bunga-bunganya.

Hal ini disaksikan oleh istri dan rekan dari sdr M. Syarifuddin, mereka di paksa melakukan pengembalian uang sejumlah tersebut segera mungkin kepada sdr. AF

Selang beberapa waktu kemudian sdr. AF melakukan perampasan kendaraan roda empat merk Hilux tahun 2023 warna hitam dengan NO. Pol. DN.8861 NF dari rekan sdr M. Syarifuddin yg berlokasi di Desa Puncak indah kab. Luwu timur tanpa sepengetahuan Pemilik langsung dalam hal ini sdr. M. Syarifuddin sampai dengan Pelunasan Unit kendaraan tidak dikembalikan hingga sekarang, malah sdr AF beserta istrinya menginginkan tambahan uang sebesar 150 juta rupiah sebagai bunga, baru mobil di kembalikan, dengan berbagai alasan uang yang digunakan untuk modal suplai bahan bakar adalah hutang yang berbunga juga.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian resort Luwu Timur menunggu hasil pemeriksaan beberapa saksi-saksi dari kedua belah pihak. (Sarifuddin)

By Man