MANADO, mediainfopol.com| Tim Resmob Alfa Polresta Manado berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan bersama-sama. Kejadian tersebut terjadi pada hari yang sama pukul 03.30 WITA di Sindulang Satu Tuminting,Minggu (28/1/2024).

Pelaku pertama adalah seorang nelayan berusia 50 tahun, berinisial AM, beralamat di Sindulang 1 Lingkungan 2. Sementara pelaku kedua, berinisial G, berusia 29 tahun tanpa pekerjaan tetap, dan beralamat di Sindulang 1 Lingkungan IV.

Korban, Noval Pau, seorang lelaki berusia 20 tahun, mengalami penganiayaan ini. Kronologis kejadian dimulai saat korban bersama temannya, Rizki Hamka, menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengklarifikasi permasalahan yang berkembang terkait dugaan perbuatan menyobek sadel kendaraan roda dua milik pelaku G.

Setibanya di TKP, pelaku G melihat korban dan langsung melakukan pemukulan dengan kepala tangan ke bagian hidung korban, menyebabkan pendarahan. Korban berusaha melarikan diri, namun saat tiba di rumah temannya, Rizki Hamka, pelaku kembali melakukan pemukulan dengan kepala tangan di bagian kepala, membuat korban kembali terjatuh.

Merasa keberatan, korban dan temannya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polresta Manado. Tim Resmob Alfa melakukan lidik dan pada pukul 07.00 WITA berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kompol May Diana menyampaikan, Motif dari penganiayaan ini diduga karena tersinggung, namun investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap motif sebenarnya. Para pelaku dihadapkan pada tindak pidana penganiayaan bersama-sama, yang dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sofyan

By Man