Banyuwangi mediainfopol.com
Jurnalis Pusakanews Agus M Saputra mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalitisknya pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Agus Kahfi biasa disapa menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto aktifitas dilokasi tambang yang diduga ilegal
“Saya sedang mengambil gambar untuk memastikan adanya aktifitas dilokasi tambang yang diduga ilegal dan ada sekumpulan orang yang diduga tengah berjudi dilokasi tambang dan saya tetap berada dilokasi, karena saya disuruh menunggu oleh rekan ıekan unit Resmob polres Banyuwangi saudara Agus Rohmadon,” ucap Agus.
Setelah itu, Agus mengatakan, mereka menyuruh keluar dari mobll, sambil berteriak mencaci maki menggedor gedor pintu mobil,
“ Pintu mobil saya dibuka paksa namun saya tutup lagi dan saya kunci, sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja tambang,” ucap Agus
Sedangkan SALAM mencoba melerai, akibat dari penganiyaan tersebut korban mengalami luka cakar di bagian leher sebeiah kanan ada goresan luka memar wama merah sebanyak 3 ( tiga ) goresan dan baju kaos berwana kuning robek . korban pada saat itu bersama anak perempuanya yang masih balita/ usia 3 tahun yang tentunya ank tersebut menjerit ketakutakan (trauma). setelah kejadian tersebut Agus melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib untuk proses secara hukum.
Terkait kasus ini Agus melaporkan penganiayaan yang dia alami dengan nomor LP/B/02/I/2024lSPKT/POLSEK SONGGON/POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR. Terlapor dalam perkara ini ialah pekeîja tambang atas nama ANDI, SALAM, PECOK (panggilan) Dan RAMBO (panggilan) mereka dilaporkan telah melakukan Tlndak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) , yang tarjadi di Jl Bedewang RT 002, RW 001, Titik Kordiinat Bedewang Songgon Kab Banyuwangi Jawa Timur.
Terkait terduga pelaku penganiayaan menurut korban tidak ada satupun yang ditahan dan yang membuat miris tambang yang diduga ilegal tersebut ( TKP Penganiayaan) tetap beroperasi sampai saat ini.
(sis kbiromip)