Musi Rawas//mediainfopol.com/
Sebuah operasi yang dipimpin oleh Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan sejumlah besar narkotika jenis ekstasi pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Dalam operasi ini, sebanyak 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika dengan berat mencapai 16,22 gram berhasil disita dan diamankan.

Tersangka dalam kasus ini adalah Antarkan Johan Priyansya, seorang pria berusia 21 tahun yang berasal dari Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Penangkapan terhadap Priyansya dilakukan di Jalan H Syueb, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi, penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi Lp-A/05/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka akan melintas di Jalan H Syueb. Tanpa menunda, petugas berhasil meringkus Priyansya. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang tersimpan di pinggir jalan, sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Priyansya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, ditambah dengan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan Priyansya dalam kasus ini. AKP Romi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dengan barang haram tersebut.
(M.harus ak)

By wahyu