Lubuklinggau//media infopol.com/ Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan(Sumsel)bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, telah mengumumkan pembukaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petanang pada tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armaidi, RSUD Petanang resmi beroperasi sejak 16 Januari 2024 lalu. Saat ini, rumah sakit tersebut telah menerima pasien rawat jalan dan rawat inap, dengan semua pasien berasal dari penerima manfaat BPJS.

Erwin Armaidi menyatakan bahwa fokus utama kedepannya adalah memperbaiki layanan di RSUD Petanang agar dapat menjadi alternatif bagi pasien yang ingin mendapatkan perawatan kesehatan yang baik. Hal ini menjadi penting mengingat penutupan RSUD Dr. Sobirin yang membuat lonjakan pasien di RSUD lainnya di Kota Lubuklinggau.

Ia menegaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di RSUD Petanang akan tetap sama dengan rumah sakit lainnya di kota tersebut. Pasien dapat mengakses pelayanan dengan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter praktek mandiri. Namun, dalam kasus gawat darurat, rujukan tidak diperlukan lagi karena RSUD Petanang telah dilengkapi dengan tujuh dokter spesialis.

Erwin juga mengingatkan masyarakat Kota Lubuklinggau tentang program “Berobat dengan KTP” (Berkat) yang masih berlaku, memberikan akses berobat gratis bagi pemilik KTP Lubuklinggau. Namun, program ini tidak berlaku untuk pemilik KTP dari luar kota Lubuklinggau.

Bagi yang tidak memiliki BPJS atau BPJSnya tidak aktif, Erwin menjelaskan bahwa aktivasi kembali BPJS bisa dilakukan dalam waktu 3×24 jam dengan syarat tertentu, seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari RSUD, dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Selain melayani pasien dari Kota Lubuklinggau, RSUD Petanang juga membuka pintu bagi pasien BPJS dan umum dari Kabupaten Musi Rawas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di sekitar Lubuklinggau dan sekitarnya.
(M.harus ak)

By Man