Aceh Timur, mediainfopol.com 24 Januari 2024 Ketua koordinator PKH di tingkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur di dapil satu diduga memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye hitam guna meraup suara.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga mengancam akan mencoret penerima manfaat PKH apabila tidak memilih kandidat dari Partai tertertentu yang telah diarahkan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada tekanan kepada penerima manfaat PKH yang diarahkan untuk memilih partai tertentu, diduga dilakukan oleh Koordinator Desa”, kata Jubir Arah Pemuda Aceh (ARPA), Abdul Wahab, S.H., C.P.M
Untuk itu, pihaknya meminta Panwaslu Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti oknum-oknum yang telah memblack campaign penerima manfaat dari pemerintah untuk kepentingan politik.
“Berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta”, terang Abdul sembari melanjutkan.
“Kami berharap kualitas pemilu ini berjalan dengan baik sebagai mana mestinya, tanpa ada indikasi kecurangan, perbuatan melawan hukum, intervensi, itu sangat tidak kita harapkan”, tambahnya lagi.
Pihaknya berharap kepada instansi yang berkaitan dengan Pendamping PKH, terlibat pada politik praktis untuk segera diberikan sanksi dan diberhentikan sesuai aturan dan Undang-Undang Pemilu.
Tidak hanya itu, Jubir ARPA juga mendesak kepada Komisi 1 DPRK Aceh Timur untuk segera mengevaluasi Dinas Sosial (Dinsos) dan perangkat kerjanya yang bersentuhan dengan program PKH.
“Kita minta Komisi 1 DPRK Aceh Timur untuk segera mengevaluasi Dinsos maupun perangkat kerjanya, agar program PKH dari pemerintah tidak di tunggangi kepentingan oknum politik”, imbuhnya.
Abdul juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar melaporkan ke bawaslu jika ada oknum Petugas PKH terlibat kampanye praktis.
R.zbn 86.