Lubuklinggau//mediainfopol.com/Penjabat Wali Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan(Sumsel)
H Trisko Defriyansa, turut serta dalam Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong.

Acara ini diadakan di Halaman Mapolres Lubuklinggau sebagai langkah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa kehadiran mereka untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait Knalpot Brong. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot ini, yang sengaja tidak menggunakan partisi, telah menjadi masalah yang perlu diatasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasal 57 dan pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, menetapkan norma keselamatan terkait hal ini.

“Deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika, serta kewaspadaan,” kata Kapolres Indra Arya Yudha.

Pj Wali Kota, H Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa partisipan deklarasi ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, seperti Kodim, Kejaksaan, pemerintahan, kepolisian, Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat, dan sekolah.

Trisko menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tata tertib, dengan ancaman tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sebuah langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas. (M.harus ak)

By Man