Kutai Timur MediaInfopol.com
Muara ancalong telah diadakannya Musyawarah Plasma Sawit, Desa Kelinjau Ilir dan Desa senyiur Kec. Muara Ancalong bertempat di Lamin Daton,
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Dengan hasil kesepakatan yaitu :
1. Masyarakat desa Kelinjau Ilir dan desa senyiur menyepakati bahwa lahan areal APL yang akan di tukar gulingkan/di janjikan oleh desa senyiur seluas 305 Ha dan 300 Ha di luar HGU PT. PCS akan sepenuhnya di berikan kepada desa Kelinjau Ilir, dalam kemitraan Koperasi Sui Bersatu.
2. Masyarakat Kelinjau Ilir akan menyerahkan sepenuhnya kebun plasma yang terdapat di PT. KMS seluas 300 Ha.
3. Kedua belah pihak akan sama sama mendukung dan mengawal penyelesaian lahan plasma ini sampai ke tingkat Kabupaten Kutai timur.
4. Bahwa tapal batas desa senyiur dengan Kelinjau Ilir akan di kembalikan ke sepakatan awal yakni batas alam berupa sungai Mentelang.
5. Selanjutnya hasil musyawarah ini akan di sampaikan ke Bupati Kutai Timur dan dinas terkait untuk meminta petunjuk arahan dan solusi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hasil kesepakatan tersebut dihadiri oleh
Abu bakar Kepala Desa Senyiur dan Zulkifli BPD,
Andri Rahmadansyah sekretaris desa Kelinjo Ilir dan Suriansyah BPD
AIPTU ANOM IRAWAN Selaku Kapolsek Muara Ancalong menyarankan, agar masalah ini segera terselesaikan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara Pemerintahan Desa Senyiur dan Pemerintahan Desa Kelinjau Ilir, mengingat masalah ini sudah terjadi sangat lama sekali sekitar tahun 2011, jadi kami selaku Kapolsek mengharapkan supaya pihak perusahaan pun agar segera merealisasikan Plasma yang di minta dari kedua belah pihak sesuai dengan apa yang telah di sepakati bersama, ungkap nya.
( inv. BW/nano )