Musirawas// mediainfopol.com/Sebuah keberhasilan ditorehkan oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas Sumatera Selatan(Sumsel)pada Kamis, 18 Januari 2024, ketika mereka berhasil menangkap Samsuri alias Sam (32) di Desa Suka Makmur Sp5 kecamatan BTS Ulu kabupaten Musi Rawas(Mura)Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kambing yang terjadi pada 9 September 2022.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Tersangka yang tertidur pulas di rumahnya langsung diamankan. “Tersangka mengakui perbuatannya, dan kami mengamankan dua buah kayu bekas kandang sebagai barang bukti,” ungkap AKP Herman Junaidi.

Pada saat kejadian, Samsuri diduga mencuri kambing milik SO (27) di Desa Suka Makmur kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Dengan merusak kandang dan melepas tali tambang yang mengikat kepala hewan peliharaan, tersangka berhasil membawa kabur hewan tersebut. Meski mengakui perbuatannya, tersangka hingga kini enggan bertanggung jawab dan mengganti rugi, mengakibatkan kerugian senilai Rp. 3 juta bagi korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 12 Desember 2022. Proses penyelidikan oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas akhirnya membuahkan hasil positif dengan penangkapan tersangka.

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman perkara untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Samsuri dihadapkan pada tindak pidana pencurian hewan ternak, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(M.harusa ak)

By Man