Musi rawas//mediainfopol.com/ pembangunan jut di desa sukorejo yang melelan ratusan juta melalui dana desa namun sudah menuai kerusakan yang serius
Dalam hal ini camat kecamatan stl ulu terawas ,Hartama, mengungkapkan bahwa kerusakan tersebut dikernakan saat pembangunan tersebut belum lama namun sudah di lalui oleh masyarakat
Dijelaskannya melalui whatsappnya kamis 18 januari 2023 ” saya sudah turun kelapangan dan menemui tukang yang membangun jalan usaha tani tersebut ,sala satunya pak Digun uangkapan mereka ke saya bangunan tersebut belum begitu kering namun sudah dilalui pakai motor mengangkut pelet karena di ujung jalan tersebut ada sebuah kolam ,kata camat
Kemudian sempat dikatakannya lagi ,jadi jalan tersebut kerusakan nya bukan hitungan bulan
Kemudian kadesnya juga saya sudah ketemu tadi pagi ,ungkapan kades juga sama seperti itu ,malahan adukan waktu membangun jalan tersebut juga dengan metode 1 ,3 kata camat menegaskan namun
saat di cecar dengan pertanyaan bagaimana dengan sistem keteransparan mengenai prasati dan saat 100 persen namun dirinya tidak menjawab
Berdasarkan pantauan awak media bahwa di dalam lokasi kerusakan Jut tersebut tidak terlihatnya bekas jejak ban motor dan keruskan tersebut juga tidak merata ,malahan ada yang mulai retak hingga tembus bagian bawa bangunan
Dan selain dari itu beberapa warga juga menjelaskan bahwa didalam pembangunan tersebut sekitar 10 orang pekerja ,dan disaat membangun juga terkesan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat
Untuk Diketahui , Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa didalam sistem padat karya tunai dimana didalam padatkarya tunai tersebut jelas saat pembangunan harus merekrut semua masyarakat yang kurang mampu untuk berkerja guna untuk menunjang tingkat perekonomian yang lema ,lalu apakah didalam sistem padat karya tuanai di desa sukorejo sudah melakukan ini ?? Dan apakah sistem padat karya tunai sudah diterapkan berdasarkan praturan yang ditetapkan oleh pemerintah terhusus untuk pengelolaan dana desa sukorejo ?? dimana yang sudah di atur oleh permendes PDTT no 8 tahun 2022 tentang pedoman padat karya tunai (M.harus ak)