Banyuwangi mediainfopol.com

Gambiran, Balai Aspirasi Banyuwangi selatan 19/01/2024. Harusnya Pemkab Banyuwangi segera meluruskan isu fee 40% dari dugaan praktik jual beli proyek kegiatan yang bersumber dari APBD. “Dalam sebuah pemerintahan yang tunduk dan patuh pada UU (Tipikor) hal-hal seperti ini bagaikan aib. Harusnya Pemkab Banyuwangi dapat segera memberikan keterangan resminya di awal isu ini sebelum merebak, bukan hanya diam seperti ini seolah-olah menganggap isu krusial ini menjadi angin lalu,” ungkap Rofiq.

Seperti halnya seorang gadis, dimana ia dituding sedang mengandung. “Harus diluruskan, meski belum tentu kebenarannya. Namun ini soal harga diri suatu pemerintahan, dari pajak masyarakat lho ini (APBD),” Imbuh Rofiq.

Untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikan oleh Edi Suprapto, kami dari Ammblas Meminta Kapolresta Banyuwangi dan Kasatreskrim serta Kanit mengecek lokasi kegiatan Normalisasi pekerjaan Pelapor, agar tidak menjadi bola liar dan terkesan tidak fair di mata masyarakat.

Pelapor merasa bahwa namanya telah di cemarkan bahkan menuduh bahwa berita yang di media tiktok Edi Suprapto itu bohong, untuk itu semua ini harus terbuka dan dilakukan Gelar Perkara sesuai apa yang di minta terlapor Gus Edi.

Kami dari Ammblas dan gabungan wartawan serta masyarakat ingin mengawal kebenarannya,
Apakah yang di sampaikan Gus Edi salah atau benar, kami yang akan menjadi saksinya,” tegas RofiQ

“Dalam Minggu depan ini kami akan rencanakan Gerakan demo lanjutan di Polresta Banyuwangi, untuk mendesak Polresta untuk segera melakukan gelar perkara di lokasi kegiatan Normalisasi yang katanya ada pembayaran fie 40%.

Pelapor harus bisa membuktikan bahwa apa yang disampaikan edi Suprapto itu salah, sudah bukan masanya untuk lempar batu sembunyi tangan, katakan benar jika benar dan katakan salah jika itu salah, wong kidul gak pingin Banyuwangi AMBURADUL,” Pungkas Rofiq
(Mr.Azmi)

(sis kbiromip)