MANADO | mediainfopol.com Pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024, Kanit Reskrim Aipda Fenly Kaeng Bersama Piket Reskrim Bripka Sulitno Jali., dan Bhabinkamtibmas Polsek Bunaken, berhasil menyelesaikan konflik melalui Pendekatan Problem Solving. Kasus ini melibatkan Terlapor Lk. Paulus Lein dan Pelapor Lk. Agil Pusponegoro, yang terlibat dalam peristiwa Selisih Paham di Kel. Pandu Lingk. I Kec Bunaken Kota Manado.
Identitas Pelapor, Agil Pusponegoro, 19 tahun, Kristen, Swasta, beralamat di Kel. Pandu Lingk. VII Kec. Bunaken, dan Terlapor Paulus Lein, 39 tahun, Kristen, Swasta, beralamat di Kel. Pandu Lingk. I Kec. Bunaken.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekitar Pukul 09.00 Wita, ketika Terlapor hendak menegur Pelapor. Namun, Pelapor merasa teguran tersebut mengancam dan merasa akan dianiaya. Pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Bunaken.
Tindakan Kepolisian dilakukan dengan mengundang Terlapor ke Polsek Bunaken dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Hasil mediasi menunjukkan Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Dengan disaksikan oleh saksi dan pihak kepolisian, Pelapor dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama, menandatangani pernyataan tersebut, dan menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai
Sofyan