MANADO | mediainfopol.com Pada hari ini, Minggu tanggal 07 Januari 2024, pukul 22.47 Wita, Anggota Piket Bhabinkamtibmas Polsek Singkil Bripka Jefta B. Pandeiroot dan Piket SPK melaksanakan tugas pemecahan masalah yang efektif terkait dengan kasus tindak pidana penganiayaan.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Karame Lk. IV Kecamatan Singkil – Manado.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa Fahri Nusi, 18 tahun, swasta, beragama Islam, beralamat di Kelurahan Banjer Lingk VI Kecamatan Tikala, dan Mirna Maliki, 19 tahun, yang mengurus rumah tangga, beragama Islam, beralamat di Kelurahan Karame Lk. IV Kecamatan Singkil, terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Keduanya, suami istri, saling memukul dan menikam, menyebabkan Fahri Nusi mengalami lebam di wajah akibat tamparan dan kepalan tangan, sementara Mirna Maliki mengalami luka robek di bagian bawah punggung sebelah kiri akibat tikaman botol.
Ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengambil langkah-langkah tindakan yang bijaksana. Kedua belah pihak diundang dan dipertemukan, di mana mereka saling meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kedua belah pihak juga telah diberikan pembinaan dan disaksikan oleh orang tua masing-masing pihak, serta membuat surat pernyataan bersama. Upaya mediasi ini membuktikan keberhasilan dalam menyelesaikan konflik keluarga, memberikan solusi konstruktif, dan menciptakan suasana kamtibmas yang lebih aman dan kondusif.
Sofyan