Lubuklinggau/mediainfopol.com/
Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan di wilayah kota Lubuklinggau. Pada Minggu, 7 Januari 2024, mereka aktif mengingatkan warga dan pentingnya menjaga lingkungan, menghindari pembakaran hutan, serta mewaspadai oknum yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penjelasannya, Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano,SKM., menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya Karhutla, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mencegah dampak luasnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Pimpinan Satbrimob menegaskan pentingnya peran aktif dalam upaya pencegahan Karhutla, dengan memberikan himbauan keras bahwa pembukaan lahan pertanian baru tidak boleh dilakukan dengan cara pembakaran. Selain itu, pelaku pembakaran hutan diingatkan bahwa mereka akan dipidana sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak hanya sebatas himbauan, personel di lapangan juga turut memberikan edukasi menyeluruh tentang sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembakaran hutan dan lahan. Edukasi ini didasarkan pada UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut AKBP Andiyano, SKM., pelaku Kebakaran hutan dan Lahan dapat dihukum dengan penjara selama 3-10 tahun dan denda senilai 3-10 miliar.
Dengan ancaman pidana yang signifikan dan dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan, diharapkan kegiatan ini dapat membuat warga memahami dan menginternalisasi urgensi mencegah kebakaran hutan dan lahan. AKBP Andiyano, SKM., menutup pesannya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam upaya pencegahan Karhutla, mengingat bahwa kolaborasi dan partisipasi aktif sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman Kebakaran hutan dan lahan.
(M.harus ak)