BOJONEGORO – Mediainfopol.com

Maraknya Tambang pengolahan minyak mentah berada di Bojonegoro serta dihasilkan oleh penambang tradional di duga ilegal, dengan bukti penggagalan pengiriman minyak jenis solar oplosan dari tambang minyak tradisional Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (05/01/2024).

Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro yang telah berhasil menangkap dan menyita barang bukti berupa 3 tangki berisi 15 ribu liter solar yang sudah dioplos, 30 drum solar dan menahan 2 orang tersangka
berasal dari pengolahan minyak mentah di Kecamatan Kedewan – Bojonegoro Provinsi Jatim

Namun hal tersebut tak menciutkan nyali pemilik Gudang pengolahan minyak mentah (Lentung) Nur Alim, untuk terus beraktivitas dalam dunia penyulingan minyak mentah.

Pemuda bertubuh kurus ini mewarisi ilmu dalam mengolah minyak tersebut dari orang tuanya dengan usahanya yang begitu menggiurkan.

Dari investigasi temuan di gudang pengelolaan minyak mentah milik Nur Alim di temukan dugaan penyulingan / pengolahan dan pengoplosan minyak mentah (Lentung)

dicampur dengan bahan – bahan kimia seperti bleacing dan air keras atau air raksa yang di oplos dengan BBM bersubsidi jenis Solar sehinggs mirip dengan minyak solar Industri B30.

Pada lokasi nampak mesin diesel dan puluhan kempu kapasitas 1 Ton/ 1000 liter berisikan Minyak Solar Mentah yang sudah di suling atau di Oplos dengan Bahan bakar minyak (BBM) murni dari Berapa SPBU sekitar Lokasi, Mesin pompa, mesin penghisap air, beberapa karung zat kimia bleacing, jerigen air keras dan dari aktivitas pengoplosan sehingga mengerhasilkan dan mengirim minyak oplosan 5 ribu liter hingga 16 ribu liter setiap harinya.

Pengoplosan minyak yang dilakukan oleh Nuralim ini, di ambil oleh (AD) dari Surabaya selaku Big Bos

Saat dilakukan wawancara, Nuralim memberikan telpon nya kepada salah satu awak media, dan melalui sambungan telepon tersebutlah (AD), menghimbau kepada awak media untuk tidak melaporkan kegiatan pengoplosan minyak yang dilakukan oleh Nur Alim selaku pemilik gudang pengelolaan minyak mentah ke Aparatur Penegak Hukum (APH)

“Wes Mas Gak Usah Rame – rame dan Gak Usah Lapor – lapor, Ayo Podo Kerjo e Ben Podo enak e, jelas Andre dalam bahasa Jawa yang artinya “ Sudahlah Mas Tidak Usah Ramai dan Tidak Usah Lapor – lapor, Mari Kerjanya Sama Biar Sama Enaknya,”terangnya.

Dari perbicangan lewat telepon itulah terjadinya transaksi tawar menawar antara Big bos (AD) dengan salah satu Oknum media (R) yang telah di sepakati sebesar 30 juta sehingga terjadi penangkapan oleh beberapa oknum wartawan dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penipuan oleh Polres Bojonegoro saat Prescon pada, Kamis (4/1/2024).

Dari pemberitaan yang sudah beredar, sangat disayangkan, statement dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, menyatakan, terkait kegiatan minyak solar yang ada di lokasi pemerasan, setelah penangkapan tersangka pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sesaat setelah penangkapan kita langsung cek lokasi, ternyata tidak ada kegiatan apapun seperti yang disampaikan lima tersangka ini,”ujar Fahmi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Statement ini sangat lah lucu, kalau memang tidak ada kegiatan pengoplosan minyak yang diduga ilegal (Tanpa Ijin…red), bagaimana mungkin kelima oknum wartawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bisa melakukan tindakan pemerasan yang melawan hukum,”tegas Bayu Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala, serta Ketua Setwil Jatim FPII.

” Kasat Reskrim harusnya paham dan mengerti. Bagaimana Mungkin, Ada Asap Kalau Gak Ada Api”. Tapi yang terjadi 5 oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka? Jangan sampai Aparat Penegak Hukum (APH) mengahamba kepada pengusaha nakal, dan jangan sampai hukum dibeli dengan uang,”tegasnya.

Lanjut, Bayu Pangarso ST, terkait prescon Polres Bojonegoro, Ia sangat mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus pemerasan 5 oknum wartawan kepada pengusaha pengelolahan minyak mentah Nuralim. Tapi menyayangkan, adanya dugaan tebang pilih pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan di tangkapnya dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan ke 5 oknum wartawan kepada pengusaha pengelolahan minyak mentah yang di duga ilegal tersebut, seharusnya Polres Bojonegoro harus bisa mengungkap dan penyidikan terhadap pengusaha pengelolaan minyak mentah yang di duga ilegal dan menyalah gunakan BBM bersubsidi yang merugikan negara milyaran rupiah.

Hal itu tidak sebanding dengan kerugian yang di lakukan oleh oknum wartawan,”tambahnya.
Hingga berita ini di turunkan, tim media akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi atas penanganan kasus ini, sehingga tidak ada tebang pilih,”pungkasnya.
(Red)

By wahyu