Musi Rawas/mediainfopol.com/
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pelaku pencurian buah sawit di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku, Muslim (42) dan Benyamin (40), warga Desa Sembatu Jaya, harus menghadapi tindakan hukum setelah diduga mencuri buah sawit milik SR di kebunnya pada Rabu (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, pada Kamis (04/01). Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan keberadaan Muslim di rumahnya. Tim Landak Satreskrim Polres Mura segera merespons, menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, polisi berhasil meraih kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat dodos yang digunakan untuk pencurian, serta senjata api rakitan laras panjang. Pelaku Benyamin juga berhasil ditangkap setelah proses pengembangan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan interogasi.

Selain kedua pelaku, anggota polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, senjata api rakitan, tas pinggang hitam berisikan serabut, timah (anak peluru), dan kotak berisi bubuk mesiu.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mendodos buah kelapa sawit di pohonnya. Buah-buah tersebut kemudian dikumpulkan menggunakan angkong dan dipikul di bahu pelaku. Korban dan beberapa saksi menyaksikan kejadian tersebut, yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian buah sawit dapat diungkap secara tuntas, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal serupa. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti standar peraturan yang berlaku.( M.harus ak)

By Man