Bojonegoro-Media Infopol.com
Pemilihan umum sebentar lagi akan dilaksanakan,hal ini harus kita menyoroti pentingnya netralitas para kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024. Netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa diduga terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu,banyak perangkat desa yang terang terangan mendukung salah satu calon dengan datang langsung dipertemuan atau membuat status WhatsApp.
Selasa(03/01/2024).

Kita perlu membaca undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat kalau netralitas itu penting,sebagai pelayan Masyarakat janganlah seenaknya sendiri melanggar undang undang tersebut.

Diketahui, perangkat desa di Desa Mojodeso kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ini diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap capres dan cawapres tertentu. dengan bangganya membuat Story dinomor WhatsApp nya.

Menanggapi hal itu, Ghozali tokoh Pemuda Desa Mojodeso dan selaku warga negara Indonesia yang baik mengingatkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

“Kami berharap Bawaslu untuk menertibkan oknum perangkat Desa yang nakal ini,agar tercipta suasana konduktif,karena tidak sekali ini perangkat tersebut bertindak tidak sesuai topuksinya,selama ini kami diam saat oknum perangkat tersebut menghina marwah kami sebagai insan media.” ungkapnya.

Sementara dikesempatan yang sama Panwaslu Tingkat Desa saat dikonfirmasi terkait status oknum perangkat Desa Mojodeso mengatakan.

“Benar mas,status tersebut sudah melanggar undang undang terkait kenetralan perangkat desa,ini yang dinamakan politik praktis.Perangkat tersebut sudah kami tegur dan meminta maaf pada kami,semua ini atas laporan Masyarakat desa juga.” Pungkas Syadat imam Wibowo.

Dengan pernyataan Panwaslu tingkat desa ini ,kami berharap agar Panwaslu dan Pemerintah Desa Mojodeso juga meminta kepada oknum perangkat tersebut untuk membuat pernyataan maaf secara resmi agar ini menjadikan pelajaran buatnya kedepan tidak dilakukan lagi ,karena saat dimintai klarifikasi terkait Strorynya oknum perangkat desa tersebut malah memblokir nomor awak media sampai sekarang.
Khanafi/Kabiro

By Man