MANADO | mediainfopol.com _ Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar jam 13.05 WITA, sebuah kejadian penganiayaan mengguncang Kelurahan Bunaken Lingk IV, Kecamatan Bunaken Kepulauan. Terlapor, Jessy Lawete, berusia 36 tahun, seorang karyawan swasta beragama Kristen Protestan, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pr. Rukmana Musa, seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun, beragama Islam, yang beralamat di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Insiden terjadi ketika Jessy Lawete mendatangi rumah keluarga Rahim Koja – Lamangga, tempat Pr. Rukmana Musa sedang memasak. Tanpa banyak bertanya, terlapor mengambil sepiring dan memukul korban di bagian kepala sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan membuat korban pingsan. Pr. Rukmana Musa langsung dilarikan ke puskesmas, di mana ia mendapatkan 3 jahitan di kepala sebelah kiri.

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WITA, kepada pihak kepolisian. Aipda F Tri Purba dan Aipda Nasarudin, anggota Polsek Pulau Bunaken, berhasil mengamankan terlapor dan mempertemukan kedua belah pihak di kantor kepolisian sektor tersebut.

Dalam pertemuan di kantor polisi, terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Pelapor, dalam hal ini Pr. Rukmana Musa, memaafkan terlapor, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan problem solving. Terlapor bersedia memberikan ganti rugi atas perbuatannya.

Permasalahan antara pelaku dan korban serta keluarga dianggap selesai, dan keduanya sepakat untuk tidak membuat surat kesepakatan. Dengan demikian, kasus penganiayaan ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan yang bijak dan saling memaafkan, menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Sofyan

By Man