Kediri – Mediainfopol.com
Polres Kediri menggelar rilis pengungkapan kasus temuan mayat perempuan dibawah umur di area persawahan menuju wisata Gua Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Satu pelaku ditetapkan terduga pelaku remaja laki-laki berinisial TLM (17 tahun) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial IYL (15) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Korban didapati tewas dengan belasan luka tusuk dan luka benda tumpul ditubuhnya.
“Berdasarkan dari hasil autopsi ada 12 tusukan, diperut dan didada. Kemudian dikepala ada 15 titik luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” kata Waka Polres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra S.I.K, Jumat (29/12/2023).
Kompol Ambuka menjelaskan, sudah melakukan rekonstruksi pelaku saat melakukan perbuatan pembunuhan itu terhadap korban.
“Dari hasil rekonstruksi yang kita lakukan kemarin itu, dikarenakan pelaku membentur-benturkan secara keras kepala korban ke lantai. 15 titik luka dikepala,” jelasnya.
Lanjut Waka Polres Kediri, rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam menjadi motif terduga pelaku melakukan perbuatan pembunuhan kepada korban.
Tersangka mengaku cemburu karena korban berhubungan dengan laki-laki lain padahal pelaku sudah menganggap korban sebagai pacar.
Selain rasa cemburu, Kompol Ambuka menyebut terduga pelaku mendapati sakit hati yang mendalam selama berteman dengan korban. Korban dinilai selalu mengucapkan umpatan kata kasar kepada pelaku setiap terjadi perselisihan.
Puncaknya saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadilah perselisihan dan cekcok hebat. “Korban mengatakan tidak enak terhadap terduga pelaku,”terangnya.
Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. Pasal 388 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 80 ayat 1, ayat 3, jo pasal 76c UUnkmor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(Rls, why)