Bangkalan.Mediainfopol.com – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam menginventarisasi aset daerah adalah dengan melakukan apel kendaraan dinas di tiap instansi.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bangkalan, Abdus Sjahid mengatakan, apel itu, sebagai wujud inventarisir aset sesuai amanat Permendagri Nomor 47 tahun 2021.
“Apel kendaraan dinas ini kami lakukan ditiap instansi secara maraton, mulai 27 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, yang kami cek khusus kendaraan roda empat,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).
Inventarisir itu dilakukan, agar kendaraan dinas yang ada di tiap instansi dapat diketahui baik dari segi kelayakan dan keberadaannya.
Berdasarkan data BPKAD, setidaknya ada 405 kendaraan dinas di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 18 Kecamatan dan 22 Puskesmas.
“Kamarin ada 56 kendaraan di Sekretariat Daerah yang sudah kami cek, hari ini kami merencanakan 8 instansi untuk kami cek. Ada 2 tim terdiri dari BPKAD, Satpol-PP dan Dishub. Tim mendatangi setiap instansi sesuai jadwal,” ujar Sjahid.
Menurutnya, berdasarkan amanat Permendagri 47 tahun 2021 inventarisir aset harus dilakukan 5 tahun sekali. Hal itu bertujuan, agar kendaraan dinas yang dipakai tetap sesuai dengan data yang ada di bidang aset.
“Sesuai aturan inventarisir dilakukan setiap 5 tahun sekali, untuk mengecek keberadaannya supaya tidak digunakan diluar ketentuannya, atau merubah plat nomor, makanya kami cek semua hingga nomer rangkanya,” jelasnya.
Sebelumnya BPKAD merilis aset total 405 unit kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Bangkalan, sebanyak 19 diantaranya dikuasai oleh pensiunan hingga mantan anggota DPRD Bangkalan.
“Sekarang 3 unit sudah dikembalikan, tinggal 16 kendaraan yang masih belum diketahui keberadaannya,” pungkasnya.
(Wie)