Kediri Kota – Mediainfopol.com

Polres Kediri Kota telah melakukan pemetaan sejumlah jalur rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran lalu lintas menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Tak hanya itu, Polres Kediri Kota juga mengantisipasi dan menindak tegas bilamana ada aksi balap liar yang dapat menganggu membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan kenyamanan masyarakat.

Menurut catatan Satlantas Polres Kediri Kota dalam waktu tiga bulan terakhir banyak kejadian laka lantas di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri dan Jalan Raya Kediri – Nganjuk, tepatnya Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K mengatakan, pihaknya menetapkan jalur rawan kecelakaan lalu lintas atau blackspot berada di Jalan Raya Kediri-Nganjuk tepatnya Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri

Hal itu berdasarkan data laka lantas yang terjadi selama bulan Januari hingga November. Bahkan, fatalitas korban meninggal dunia dan luka berat tergolong tinggi

Sebelumnya jalur blackspot di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri. Tetapi, dalam beberapa bulan terakhir fatalitas korban meninggal dunia terdapat penurunan di titik tersebut,” jelasnya, Sabtu (23/12/2023).

Lokasi rawan pelanggaran lalu lintas, lanjut Andhini, ada tiga lokasi yang pertama Jalan Mayor Bismo, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan PK Bangsa Kota Kediri.

Menurutnya, ada banyak pengendara melakukan pelanggaran dengan menerobos rambu-rambu lalu lintas dan tidak memakai helm.

Oleh karena itu, pihaknya melalui Unit Turjagwali akan terus melakukan kegiatan patroli guna meminimalisir pelanggaran tersebut.
“Kalau ada pengendara yang melanggar dan membahayakan pengendara lain akan kita datangi, lalu diberikan imbauan dan teguran.

Bilamana diulangi lagi, akan kita peringatkan hingga tindakan tegas berupa tilang,” ucapnya.

Meski jalur rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sudah dipetakan, dia tetap mengantisipasi adanya aksi trek-trekan (kebut-kebutan) dan balap liar khususnya pada malam hari.

Ia memetakan bahwa lokasi trek-trekan itu diketahui berada di Jalan Ahmad Dahlan sekitar Simpang Empat Mojoroto Gang 3 dan di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Mojoroto dan Polsek Kediri Kota untuk membantu Turjagwali dan membagi tugas waktu patroli, ungkap AKP Andhini Puspa Nugraha.

(Rls, why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*