Bangka Tengah – Mediainfopol.com

Hari ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember diperingati oleh PD Salimah secara serentak pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023.

Demikian juga yang dilakukan oleh PD. Salimah Kab. Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan yang dijadwalkan pada pukul 06.30 bertempat di Alun-Alun Koba .

Dalam kegiatan mengambil tema“Healthy Inside Beauty Outside”. Serangkaian kegiatan pun dilakukan di antaranya senam bersama, cek kesehatan, edukasi kesehatan, dan bazar. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program dari Departemen Pendidikan dan Latihan Salimah yang bernama KISS (Komunitas Sehat Salimah).

Pada kegiatan tersebut dihadiri, istri Bupati Bangka Tengah, dr. Eva Algafry, Ketua Salimah PD Kab. Bangka Tengah, Masnita Wahyuni, S.E dan beberapa pengurus sampai tingkat Ranting, narasumber, Dr. Shafaa Shafiyah, dan beberapa peserta dari komunitas Kamen, Majelis Taklim, Irmas, Rohis, Dharmawanita, PKK, dan BKMT.

Dalam sambutannya, Eva mengharapkan Salimah selalu berkoordinasi agar dapat memaksimalkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tesebut, Ketua PD Salimah, Masnita Wahyuni pun menyampaikan bahwa kesehatan seorang ibu adalah prioritas karena seorang ibu adalah jantung keluarga. Masnita berpesan agar para ibu selalu menjaga kesehatan karena tugas seorang ibu dalam sebuah keluarga begitu menyeluruh.

 

Inti berupa edukasi kesehatan yang disampaikan dr. Shafaa Shafiyah diikuti peserta dengan antusias. Hal ini dilihat dari beberapa pertanyaan yang disampaikan.

Safaa menjelaskan bahwa sehat itu tidak hanya ada pada faktor makanan saja tetapi juga pada faktor fikiran. “Penyakit maag itu pencetusnya adalah faktor pikiran. Hal ini terjadi karena adanya koneksi dari otak ke perut. Karena itu, langkah awal jangan langsung minum obat dulu tetapi mencari cara untuk mengatasi diri,”ujarnya.

Tak lupa juga Shafaa menekankan bahwa wanita adalah pondasi utama kesejahteraan kesehatan keluarga.

Acara yang berakhir pukul 10.30 ditutup dengan pembagian doorprize untuk beberapa peserta. Semoga acara hari ibu yang dilakukan Salimah PD Kab. Bangka Tengah memberikan pencerahan wawasan bagi masyarakat menuju Indonesia maju.
(Sgt mj)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*