Lampung Barat, mediainfopol. Com
Gawat “Jika Benar Salah Satu Masarakat Makan Uang Negara Dengan Cara Palsu Kan Ijazah.Yang Di Duga Memakai Ijazah Orang Lain.Demi Menjadi aparatur Pekon.salah satu kaur Pekon yang ada di kecamatam Air Hitam menjadi salah satu oknum kejahatan Karna dengan sengaja memakai izazah orang lain sekaligus Merangkap (TPK)Di Balai Desa Kecamatan Air Itam Desa Tempat Oknum Bekerja.

Jainal Menjabat Kaur Dan Merangkap Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Di Desa Manggarai .Jainal Mengaku Melalui Telpon Seluler Nya.Sudah Lima Tahun Menjabat Selaku Kaur Desa Jainal Juga Mengaku Ijazah Yang Di Pakai Ijazah Sekolah Dasar( SD)

Landasan perbuatan tersebut diduga sudah menyalahi aturan ,memanipulatif dan unsur kesengajaan maka dalam hal ini pertanggung jawaban kerugian keuangan Negara mencapai ratusan juta rupiah

Jadi Pertanyaan mengapa Oknum Bisa Lolos Dari Panitia Penyeleksi Pemberkasan.Baik Dari Tingkat Desa Maupun Kecamatan. Ini Masalah Serius Yang Harus Di Tindak Lanjuti Baik Dari Instansi Mau Pun Dari Pihak Aparat Penegak Hukum APH.Karena kejahatan administrasi dan ijazah palsu bisa dipidanakan dan dijerat dengan pasal pemalsuan Surat,sebagai Mana dituang kan dalam pasal pidana dan bentuk pemalsuan Dokumentasi 263 KUHP

Pasal KUHP menerang kan .memalsu kan dokumentasi untuk menguntung kan secara pribadi bisa di
pidana 6 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah ,sesuai (KUHP) yang mengatur Larangan penggunaan pemalsuan dokumentasi dengan jenis apa pun.

Budiman

By Man