Banyuwangi mediainfopol.com
Warga masyarakat desa Tulungrejo melakukan aksi protes penanaman pohon pisang ditengah jalan terkait jalan berlubang yang rusak parah yang selama ini pemkab tutup mata dan tidak segera memperbaiki jalan tersebut,

Penanaman pohon pisang ditengah jalan tersebut, tepatnya di dusun Tegalrejo desa Tulungrejo kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi, (22/12/2023)

Ekspresi warga masyarakat desa Tulungrejo berawal dari jalan berlubang yang rusak parah tersebut, serta bentuk kekecewaan karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan,

Serta menimbulkan pengguna jalan lewat dan warga masyarakat sekitar yang tidak jarang menjadi korban kecelakaan, apalagi kalau di musim hujan, jalan berlubang tersebut tergenang air dan mengakibatkan pengguna jalan sering terjebak dan terjadi kecelakaan,

Dikarenakan karena lemahnya pemerintah desa yang tidak tanggap serta pemerintah daerah yang lamban untuk menyikapi segala sesuatu yang terjadi ditengah tengah masyarakat,

Padahal sudah ada Anggaran perawatan jalan yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, jika pemerintah desa segera tanggap mengajukan perbaikan jalan yang dimaksud,

penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-. Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan,

Penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-. Terlebih jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-,

(sis kbiromip)