MANADO | mediainfopol.com _ Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita, Bhabinkatibmas 3 Kelurahan Aiptu D Sukoroharjo menjalankan kegiatan problem solving di Mako Polsek Tuminting. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara warga setempat.

Terlapor, yang identitasnya belum diketahui sesuai dengan aduan No.155/XII/2023/SPKT, terlibat dalam tindak pidana perkelahian satu lawan satu di Kelurahan Bitung Karangria pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, pukul 13.50 Wita. Pelapor atas kejadian ini adalah Ronny Pitres (44 tahun), seorang swasta beragama Kristen, dengan alamat di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa Bhabin, Aiptu D Sukoroharjo, setelah mengidentifikasi terlapor bernama Julkifli Sasahang dan mengetahui tempat tinggalnya di Kelurahan Cempaka Lingkungan 5, mengundang terlapor ke sektor Tuminting. Bhabin kemudian berhasil memediasi pertemuan kedua belah pihak dan mencapai kesepakatan damai.

Dalam mediasi tersebut, terlapor Julkifli Sasahang berjanji untuk tidak lagi terlibat dalam kejadian serupa. Keduanya saling memaafkan, dan sebagai tanda kesepakatan damai, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh keduanya. Giat problem solving ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dan memupuk kerjasama antara Bhabin dan warga.
Sofyan

By Man