Banyuwangi Jatim mediainfopol.com
Sungguh diluar akal sehat dan tidak punya hati nurani. AGP Alias abah (44 tahun) bertempat di dusun lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, propinsi Jawa timur di ringkus anggota Polsek Gambiran. Rabu (20/12/2023)
Tersangka AGP di ringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Gambiran Akp badrodin hidayat..SH. MH. Mengatakan bahwa terungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan korban W (17 tahun) kepada pihak Polsek Gambiran.
“Pada pertengahan bulan April 2021, ketika itu korban (pelapor) masih berumur 17 tahun sering main ke rumah tersangka AGP alias ABAH karena anak tiri dari tersangka adalah teman sekolah dari korban W. Sewaktu berada di rumah tersangka korban mengeluh sering sakit badan dan punggungnya merasa sakit. Kemudian korban meminta tersangka untuk mengobati secara alternative karena korban mengetahui bahwa tersangka sering mengobati orang secara alternative,” papar Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan” lantas tersangka pun menyampaikan bahwa di dalam tubuh korban terdapat cacing pita dan harus segera di keluarkan. Selang 4 hari kemudian korban pun tidur di rumah tersangka AGP,” terangnya
Berawal dari itulah AGP melakukan aksi bejat kepada korban yang masih berumur 17 tahun.
“sekitar tengah malam, istri tersangka SMH membangunkan korban yang tidur bersama anaknya, tersangka di kamarnya di karnakan mengigau Lalu korban diantar menemui tersangka di ruang tamu agar di obati,” beber Kapolsek gambiran
Di rasa waktunya sudah tepat guna melakukan nafsu birahinya AGP mengatakan bahwa cacing pita yang berada di bagian punggung korban tersebut harus segera di keluarkan dengan syarat harus melakukan wik wik(seks) terlebih dahulu
“cacing pitanya harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan tersangka. Setelah tersangka bilang begitu, Korban W percaya saja dengan tersangka dan kemudian melepas pakaian korban, sembari melepas celana dalamnya. Korban pun di ciumi hingga meremas gunung kembar korban dalam posisi duduk,”terang Kapolsek
Sehingga, lanjut Kapolsek” tersangka berusaha memasukkan alat kelamin namun korban tidak mau. Kemudian melakukan oral seks / mengulum alat kelamin tersangka dan tersangka juga mengulum alat kelamin korban sampai keluar sperma tersangka di mulut korban.” Jelasnya
Dengan bahasa lirih tersangka mengatakan bahwa cacing pitanya sudah di keluarkan, korban sudah sembuh.
“Cacing pitanya sudah di keluarkan. Pasti sembuh Dan jangan bilang kepada siapa – siapa. Kalau tidak kamu saya santet.”pungkas Akp badrodin hidayat..SH. MH. Meneruskan keterangan dari korban W
Setelah melakukan penyelidikan, dan penyidikan pada tanggal 20 Desember 2023, Unit reskrim Polsek Gambiran mengamankan tersangka, dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek gambiran untuk proses lebih lanjut.
Sementara tersangka AGP masih belum dapat di konfirmasi lebih lanjut, di karenakan dalam status proses penyelidikan pihak Reskrim Polsek Gambiran
(sis kbiromip