Kediri Kota – Mediainfopol.com
Maraknya penipuan melalui telephon/sms dan pinjaman online (Pinjol) ilegal, maupun jual beli Online (E- Commerce ) yang memakan banyak korban membuat resah masyarakat, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si meminta para anggota Polres Kediri Kota untuk mensosialisasikan terkait maraknya kasus Pinjol Ilegal dan penipuan melalui telephon/sms/WA tersebut.
Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Kediri Kota, Brigtar Theodore Gomgom De Fatima melaksanakan himbauan dan sosialsasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dengan penipuan E- Commerce, jual beli online, pinjaman online ilegal dan juga telephon/sms yang mengatasnamakan suatu PT. Industri ternama dengan modus, korban memenangkan undian berhadiah dan harus melengkapi administrasinya agar hadiah dapat diproses.
Brigtar Theodore Gomgom De Fatima menerangakan selain memberikan brosur langsung ke masyarakat terutama masyarakat yang melintas di jalan raya Kota Kediri, kami juga memasang baner tempat tempat pelayanan kepolisian, atara lai, di SPKT, pelayanan SKB dan kegiatan di CFD Jalan Dhoho, dengan kegiatan ini kami “Terus ingatkan masyarakat terkait bahaya penipuan E- Commerce, jual beli online, pinjaman online ilegal dan ingatkan juga kepada masyarakat jangan percaya dengan telephon/sms yang masuk, yang mengatakan anda memenangkan undian berhadiah dan harus melengkapi administrasinya agar hadiah dapat diproses, karena itu modus penipuan” terangnya.
Kegaitan ini merupakan terobosan dari kami Siswa Taruna Akpol Angkatan 55 Satya Dharma yang sedang melaksanakan latihan kerja (latja) di Polres Kediri Kota “kami berharap Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kepolisian agar korban penipuan transaksi secara daring tidak bertambah. Jika masyarakat makin paham dan waspada, setidaknya bisa terhindar dari berbagai bentuk modus penipuan,” sambung Brigtar Theodore
Apalagi terkait pinjol ( pinjaman Online) maupun jual beli online (E- Commerce) apabila memerlukan pinjaman keuangan sebaiknya masyarakat menghubungi perbankan atau koperasi yang terdaftar resmi di lembaga pengawasan keuangan Negara OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).
” Kami selaku dari pihak Kepolisian menghimbau Masyarakat lebih berhati-hati terhadap semua jenis penipuan dengan modus baru, apabila menemukan hal tersebut tanggapi dengan sifat dingin dan bisa melaporkanya ke kantor Kepolisian Terdekat.” Pungkasnya
(Rls, why)