Mediainfopol.com |Pelabuhan Gentong yang berada di wilayah Tj. Uban, Bintan Utara, Kepulauan Riau diduga tidak memiliki Izin.

Hal ini terungkap saat tim media mendatangi lokasi tersebut pada, Selasa (17/10/2023) siang hari.

Berdasarkan rekaman video dan foto yang di simpan oleh tim media bahwa saat di lokasi terlihat para awak kapal atau petugas sedang bongkar muat segala jenis produk tersebut.

Menurut pengakuan awak kapal isi muatan tersebut dari Batam.

Terlihat jenis daging, keju-keju dan barang tersebut akan diedarkan di hotel- hotel seperti Resident, Nagoy.

Tak hanya itu, dari pantauan awak media bahwa lambung kapalnya tidak dilengkapi dan bisa membahayakan bagi awak kapal.

Pekerja bongkar muat Bungkam saat tim media menanyakan nama pelabuhan tersebut dan segala izinnya. Dari pernyataan salah satu supir berinisial “J” bahwa pelabuhan tersebut di bekingin oleh salah satu oknum Dewan Legislatif. Namun tidak diterangkan siapa nama oknum tersebut.

“Pelabuhan ini tak ada nama, pelabuhan pasar barulah, kita cuma numpang bongkar,” kata salah satu awak kapal yang tidak disebutkan namanya.

Kadishub KEPRI dan KSOP Bungkam Terkait Dugaan Pelabuhan Gentong Tanpa Izin
Pelabuhan Gentong

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang Ridwan Chaniago PTSP Pelabuhan Kelas 1 Tj Uban melalui Pak Samsul mengatakan bahwa tidak bisa memberikan keterangan terkait pelabuhan tersebut.

Samsul juga mengarahkan awak media untuk menanyakan kepada DISHUB mengenai kegiatan di pelabuhan tersebut.

“Silahkan tanyakan kepada pihak Dishub ya,”tuturnya. (18/10/2023) sore hari.

Sabtu (16/12/2023), awak media telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kadishub Kepri di nomor +62 822-8846-20xx lagi-lagi beliau tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan kepala KSOP melalui pak Samsul di nomor

+62 812-7068-99xx tidak memberi tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan dinas terkait.

(Yutel)