MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Rabu, 06 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Alpha ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi sekitar setengah jam sebelumnya, tepatnya pukul 17.30 WITA, di depan Jumbo Pasar Swalayan Kota Manado.
Pelaku penganiayaan tersebut bernama RM, seorang sopir berusia 22 tahun, beragama Islam, dan beralamat di Kel Sindulang Satu, Lk IV, Kec Tuminting Kota Manado. Korban, yang melaporkan kejadian ini, adalah Jens Beigen Pasa, seorang sopir berusia 34 tahun, beragama Kristen, dan beralamat di Kel Tuminting, Lk IV, Kec Tuminting Kota Manado.
Menurut kronologis kejadian yang dijelaskan oleh korban, pada hari tersebut, pukul 17.30 WITA, di Kel Wenang Utara, Kec Wenang Kota Manado, tepatnya depan Jumbo Swalayan, terlapor RM tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang. Korban yang saat itu sedang berada dalam mobil angkot sebagai sopir menjadi korban pukulan tersebut, yang menyebabkan luka pada wajahnya. Korban merasa keberatan atas kejadian tersebut.
Tim ALPHA ROTR Polresta Manado merespons informasi tentang keributan di lokasi kejadian. Dengan cepat, mereka tiba di TKP dan bersama Tim Rayon berhasil mengamankan pelaku yang masih membawa senjata tajam, berupa sebilah pisau besi putih berukuran 40cm. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Keberhasilan Tim ALPHA ROTR dalam mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajam menjadi langkah positif dalam penegakan hukum di Kota Manado. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tindakan yang akan diambil terhadap pelaku penganiayaan ini,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan