Aceh Timur mediainfopol.com- 06 November 2023 Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur menghimbau kepada partai politik untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai kanun Aceh Timur dan menurut pasal 71 peraturan PKPU no 15 tahun 2023 lokasi yang telah di tentukan.

M. Ali ketua Panwaslih Aceh Timur mengatakan kepada awak media saat memberikan Sekmen Rabu, 06/12/2023. ada peraturan yang mengatur pemasangan alat kampanye sesuai peraturan yang berjalan di tahun ini.

” Banyak tempat – tempat yang tidak boleh di pasangkan alat kampanye contoh nya Tempat ibadah, puskesmas,rumah sakit (RS), tempat pendidikan, bangunan Pemda atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan bangunan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta pasilitas umum.

Selain alat peraga kampanye yang di larang di pasang di sepanjang jalan nasional di kawasan Aceh Timur, kita jaga bersama sama saling bersinergi.

Selanjutnya kami sedang mendata APK yang di pasang di luar yang telah di tentukan sesuai aturan, seterusnya kami merekomendasikan dengan pemerintah dalam hal ini satpol PP untuk penertiban.

Lanjutnya, pelaksanaan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tujukan sebagai peserta pemilu untuk menarik hati pemilih dengan berbagai visi dan misi dengan memberikan pendidikan politik yang baik dan sehat.

Kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat yang berada di Aceh Timur agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 bisa berlangsung aman dan damai, tutup ketua Panwaslih.

Zainal Abidin pjt

By Man