MANADO | mediainfopol.com ~ Kanit Reskrim Aipda Fenly S.J Kaeng dan anggota SPK Briptu C.Tangkuman dari Polsek Bunaken berhasil melakukan mediasi yang efektif terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak mengenakan. Konflik ini melibatkan Pelapor/Korban, Rahman Pangadilan, seorang petani berusia 35 tahun, dan Terlapor/Pelaku, Sudirman Pangadilan, seorang petani berusia 49 tahun, keduanya beralamat di Kelurahan Meras Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Jumat (01/12/2023).
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023, sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Meras Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak mengenakan dilakukan oleh Terlapor Sudirman Pangadilan terhadap Pelapor Rahman Pangadilan, menciptakan ketidaknyamanan bagi Pelapor.
Terpisah Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Kepolisian mengambil tindakan cepat dengan mengundang Pelapor dan Terlapor ke Polsek Bunaken. Proses mediasi dilakukan dengan baik, di mana Terlapor mengakui kesalahannya dan secara tulus meminta maaf kepada Pelapor. Kesepakatan damai dicapai, di mana Pelapor menerima permintaan maaf, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain.
Dalam kesaksian Polisi, Pelapor dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani sebagai tanda bahwa masalah ini dianggap selesai. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran positif Kepolisian dalam menangani konflik secara efektif dan mendorong penyelesaian masalah tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Sofyan