MANADO | mediainfopol.com ~ Aipda Stevenson, anggota kepolisian yang terkenal dengan kepiawaiannya dalam menangani masalah, berhasil menyelesaikan kasus laporan aduan pencemaran nama baik dan pengancaman. Kasus ini melibatkan Alenveva Onibala, yang dikenal dengan nama Anggi, sebagai pengadu dan Diane Pangkey alias Ane Nola sebagai terlapor, Jumat (01/12/2023).

Pada tanggal 28 November 2023, Anggi melaporkan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ane Nola. Dengan cepat dan efisien, Aipda Stevenson mengambil peran dalam menangani kasus tersebut dengan pendekatan problem-solving.

Setelah berbagai mediasi dan dialog yang intens, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pada pertemuan hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 11.30, di kantor polisi setempat, mereka saling memaafkan dan sepakat untuk mengakhiri konflik tersebut.

Sebagai langkah penyelesaian, kedua belah pihak juga membuat Surat Pernyataan Damai. Aipda Stevenson menyatakan kepuasannya dengan penyelesaian yang bersifat musyawarah dan mengapresiasi keterbukaan dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat.

“ Keberhasilan penyelesaian konflik ini menunjukkan pentingnya pendekatan problem-solving dalam penegakan hukum serta memberikan contoh positif dalam penanganan masalah sosial di masyarakat,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man