Banyuwangi Jatim mediainfopol.com
Terkait dengan maraknya Bank Plecit ataupun simpan pinjam di wilayah kabupaten banyuwangi, yang di duga ilegal, perlunya tindakan tegas untuk mengurangi problem warga masyarakat yang terjerat dan masuk jebakan petugas bank plecit.
Sudah bukan rahasia umum lagi, sering kita dengar yang namanya bank plecit, keluh kesah sang terlilit hutang, sampai ada yang kabur, rumah tangga hancur, bahkan terisolasi dari kehidupan warga tetangga,
“Perlunya tindakan tegas pemerintah khususnya dinas terkait, untuk menertibkan semua bank (plecit), yang sering bermasalah, apa lagi sering kita dengar nasabah telat satu hari saja, malam hari datang tak perduli pintu rumah tertutup pun di dobrak, karena tidak bisa bayar cicilan barang isi rumah bisa kena sita atau ambil paksa,
Sabtu 2/12/2023 salah satu contoh warga dusun Krajan inisial (parmo) mengatakan kepada awak media, isteri saya pinjam Tampa sepengetahuan saya (suami), di tawari salah satu petugas bank plecit dengan di tawari pinjaman Tampa jaminan Yang menggiurkan, cerita awal kronologi, awal pinjaman Rp.1500.000.00 potong admin Rp.4.75000.00, nasabah hanya punya sisa pinjaman 1 JT 25 ribu, perminggu wajib bayar cicilan 165 ribu sampai sepuluh kali, ini mas catatan buku nya , Tampa ada nama perusahan tertentu yang ada cuman isi catatan bayar cicilan,
Demi kenyamanan narasumber atau nasabah alamat tidak kita publikasikan.
Dan pada ahkir nya nasabah atau isteri saya pun kabur, karena hutangnya yang membengkak karena gali lobang tutup lobang, hampir 60 persen warga Krajan di sini semuanya berurusan dengan bank plecit ,sampai sampai depan rumah saya, saya kasih pasang BENER menolak masuknya bank plecit,”pungkasnya
(sis kbromip)