Banyuwangi Jatim mefiainfopol.com

Wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli)kepada peserta didik sebesar Rp.800.000.00 di SMPN 2 Cluring kabupaten banyuwangi, dan beberapa wali murid langsung mengadu kan ke awak media, dan juga tokoh pemuda setempat,

“saat awak media dan tokoh pemuda sekaligus aktivis (Denis) mendatangi sekolahan Jumat 1/12/2023, kepala sekolah, di duga terkesan menghindar, dari keterangan nya

humas ( Dra Kumani ) Menyampaikan,” sebelum awal masuk disitu diadakan pertemuan antara wali murid dan komite, dimintai sumbangan menurut kemampuan wali murid masing-masing, dan disitu komite juga menyampaikan bahwasanya bagi bapak ibu wali murid yang ada masalah yang tidak mampu membayar boleh menemui komite untuk minta keringanan,” ungkapnya,

“pungutan (pungli) dapat dilihat di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam upaya menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.

Dan biaya di tanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui alokasi anggaran dana (BOS) bantuan operasional sekolah.

Salah satu tokoh pemuda dan sekaligus aktivis Denis, sangat menyayangkan dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang berdalih sumbangan tersebut.kami minta hari Senin depan minta audensi kepada kepsek juga komite sekolah,”pungkasnya Denis

 

(sis kbromip)