MANADO | mediainfopol.com~ Pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023, jam 16.00 Wita, Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Problem Solving di kantor Kelurahan Maasing.

Pelapor, Pr. Mirja Mokodompis, Ketua Lingkungan III Maasing, berusia 46 tahun, seorang warga Kristen dengan alamat di Kelurahan Maasing Link III, Kecamatan Tuminting. Kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023, pukul 09.00 Wita, ketika pelapor hendak melakukan Fotocopy Surat dan memarkir kendaraan roda dua di Jalan Hasanudin Kelurahan Islam Lingkungan II. Beberapa menit kemudian, pelapor baru menyadari bahwa Hand Phone-nya tertinggal di saku motor. Saat akan mengambilnya, Hand Phone tersebut sudah tidak berada di saku motor.

Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tuminting dan membuat Surat Pengaduan. Pada Hari Rabu, tanggal 29 November 2023, pukul 16.00 Wita, Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan ke pelapor.

Dalam pertemuan ini, pelapor menyatakan tidak keberatan lagi dan bersedia mencabut laporan aduannya. Bhabinkamtibmas kemudian membantu pelapor dalam pembuatan Surat Pernyataan dan Pencabutan Laporan Aduan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Problem Solving. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan adil terhadap kasus-kasus seperti ini.
Sofyan

By Man