Aceh Timur – mediainfopol.com |Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali mengeluarkan 5 (Lima) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (28/11/2023).
Pemberian Integrasi Pembebasan Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa Warga Binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” jelas Kasi Binadik T. Dermawan.
Lebih lanjut, T. Dermawan juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing,” Tambah T. Dermawan.
Usai mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat, 5 (Lima) Warga Binaan tersebut tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Lapas Idi yang telah memberikan mereka pembinaan selama ini. “Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh Petugas Lapas Idi yang telah memberikan kami Pembinaan dan telah mengayomi kami selama ini” Ucap WBP berinisial R.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamAceh
#Ditjenpas
#Lapasidi
#Irhamuddin
#Semakinpasti
Zainal Abidin pjt