Banyuwangi Jatim media infopol.com

Proyek pembangunan jaringan irigasi tersier Dinas Pertanian dan Pangan Diduga Dikerjakan Secara Asal-asalan
Proyek pembangunan jaringan irigasi tersier Dinas Pertanian dan Pangan desa Sukonatar, kecamatan Srono sangat memperihatinkan dan terlihat jelas diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi,

Proyek dengan mengunakan anggaran negara bersumber APBD TA 2023 dengan kontrak senilai Rp 138.979,000.00-, untuk kegiatan pembangunan jaringan irigasi tersier dengan pelaksana kegiatan dari CV LANCAR ABADI tersebut kini mulai di keluhkan warga penerima manfaat. Pasalnya, menurut keterangan warga desa Sukonatar bangunan mudah rontok seakan tidak pakai semen minggu (26/11/2023)

Bangunan yang masih dalam pengerjaan terlihat jelas kalau campuran adukan semen diduga tidak sesuai spesifikasi hal ini karena rekanan yang melaksanakan kegiatan tidak profesional dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan RAB, disamping itu fungsi pengawasan dari dinas tidak berjalan sesuai SOP sehingga memberikan ruang bagi rekanan untuk berbuat curang dengan mengurangi Bestek yang telah ditentukan.
Pekerjaan pondasi dikerjakan pada saat air masih menggenang di galian.

“Secara mutu terlihat bangunan tersebut kurang mendapat pengawasan dari pihak dinas, dimana kondisi ataupun hasilnya sangat memperihatinkan. Dari hasil bangunan yang mudah rontok bak tidak mengunakan semen,” ungkap warga.
Mutu dan kwalitas semen diduga tidak sesuai dengan standart yang ditentukan / Dynamix, sehingga akan mempengaruhi daya rekat material batu dan semen.

Menambahkan” dengan hasil seperti ini kira-kira apakah fungsi bangunan bisa bertahan lama, sedangkan bangunan ini nantinya akan menjadi salah satu sarana penunjang bagi lancarnya irigasi pertanian, semisal jangan hanya sekedar mengejar target kontrak kerja tanpa memperdulikan mutu dan kwalitas bangunan, jelas kami sebagai penerima manfaat yang merasa di rugikan,” terangnya pada awak media,

Bahkan dalam beberapa hari giat di lokasi proyek, Sontak hal tersebut Menurutnya” jika hal tersebut sangat merugikan masyarakat penerima manfaat serta negara dirugikan oleh rekanan yg tidak profesional dalam menjalan kontrak kerja, pihak Dinas juga harus ber tanggung jawab kenapa hal ini bisa terjadi, saran saya pihak Dinas harus memberikan teguran yang keras kepada rekanan, fungsi pengawasan harus diperketat,”pungkasnya

(Tim biromip)

By Man