MANADO | mediainfopol.com ~ Polresta Manado semakin intensif dalam memperkuat penegakan hukumnya dengan melaksanakan operasi patroli Sibulan (Sikat Pemabuk Jalanan) pada Kamis (23/11/2023) pukul 23.00 WITA. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana yang kerap kali dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, masyarakat yang terbukti mengonsumsi miras diberikan teguran secara humanis, sambil barang bukti dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif guna mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perilaku serupa.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa operasi Sibulan merupakan inisiatif untuk menjaga keamanan dan menciptakan kondisi yang kondusif dalam Kamtibmas. Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan terkait konsumsi minuman keras.
Ipda Agus Haryono menegaskan, “Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya, karena pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan.”
Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan pengaruh minuman keras di wilayah hukum Polresta Manado.
Sofyan