MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 10.05 WITA, AIPDA Richard www Bandola, Bhabinkamtibnas Kelurahan Paniki 1,2, dan Kelurahan Paniki Bawah dari Polsek Mapanget, berhasil menyelesaikan kasus balapan liar melalui kegiatan problem solving (PS).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30 WITA. Di jalan Raya, dua perumahan Cassa DeViola kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, terdapat aktivitas balapan liar yang dilakukan oleh sejumlah anak muda.
Dari kegiatan balapan liar tersebut, salah satu pelanggar berhasil diidentifikasi sebagai Lk. Nathaniel G. Wantha, berusia 19 tahun, beragama Kristen, pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat di Desa Paniki Atas Jaga XII, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Melalui kegiatan problem solving di kantor Polsek Mapanget, AIPDA Richard Bandola berhasil mengamankan pelanggar dan melakukan serangkaian tindakan penyelesaian. Pelanggar tersebut, setelah menjalani pembinaan, dikenai tilang dan diminta mengganti knalpot standar. Selanjutnya, pelanggar diwajibkan mengikuti sidang setelah mendapatkan himbauan Kamtibmas dan wejangan dari Kepala Satuan Kepolisian (KSPK), anggota lalu lintas, serta Bhabinkamtibmas tentang Kamtibmas.
“ Dalam pertemuan tersebut, pelanggar memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan kumpul-kumpul. Dengan demikian, situasi berhasil dikendalikan dengan aman, menunjukkan efektivitas problem solving dalam penyelesaian masalah kamtibmas di masyarakat,” Kata Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyam