MANADO | mediainfopol.com ~ Kamis, 23 November 2023 Pukul 12.30 WITA, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, Bripka Richard Massie, menunjukkan keberhasilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pengancaman yang melibatkan Benediktus Fendy Salu (46 tahun), seorang wiraswasta, sebagai korban, dan Robby Mandagi (53 tahun), seorang petani, sebagai terlapor.

Kejadian terjadi pada Rabu, 22 November 2023, jam 07.00 WITA, di Desa Rumengkor Jaga I, Kecamatan Tombulu.

Berdasarkan kronologis kejadian, terlapor datang ke rumah korban dan melakukan pengancaman dengan kata-kata. Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tombulu. Bripka Richard Massie, sebagai Bhabinkamtibmas, turun langsung menangani kasus ini dengan melakukan beberapa tindakan polisi yang efektif.

Langkah-langkah tindakan kepolisian melibatkan kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengundang korban serta terlapor ke kantor Polsek Tombulu. Melalui mediasi dan pertemuan, Bripka Richard Massie berhasil menyelesaikan konflik dengan terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“ Dalam suasana kekeluargaan, korban menerima permintaan maaf dari terlapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Disaksikan oleh personel Polsek Tombulu, korban dan terlapor membuat surat pernyataan bersama, menandatangani pernyataan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai secara baik dan damai. Keberhasilan penyelesaian melalui pendekatan problem-solving oleh Bripka Richard Massie menjadi contoh positif dalam menangani kasus-kasus serupa di masyarakat.
Sofyan

By Man