MANADO | mediainfopol.com ~ Sekitar pukul 09.00 WITA, Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias telah melaksanakan kegiatan Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan warga yang diterima melalui telepon.

Pelapor atas kejadian ini adalah seorang warga bernama Lk. Jovi Kalumpiu, berusia 38 tahun, bekerja sebagai swasta, beragama Kristen Protestan, beralamat di Kelurahan Sumompo lk. III. Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Sumompo Lk. III Kecamatan Tuminting. Pada saat itu, terlapor a. Adri Kudahati (40 tahun), seorang buruh, bersama dengan b. Nerwan Ligo (24 tahun), buruh, dan c. Steward Pauster (18 tahun), buruh juga, melakukan perbuatan melawan hukum berupa Pesta Miras.

Ketiga terlapor tersebut berhasil diamankan di kantor Polsek Tuminting. Setelah diamankan, mereka diberikan pembinaan, dan disepakati dalam surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang sama terhadap korban.

“ Bhabinkamtibmas telah berhasil menangani kasus ini dengan tegas dan memberikan solusi yang tepat guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kelurahan Sumompo,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man