PONOROGO – Mediainfopol.com

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko membawa berobat warga Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak mampu berobat.

Hal itu dilakukan oleh Kapolres Ponorogo sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Didampingi oleh PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Bungkal dan Pemerintah Desa Sambilawang, Kapolres Ponorogo langsung menuju ke rumah Alip Wibowo yang merupakan korban kecelakaan lalulintas beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, AKBP Wimboko menyampaikan bahwa pihaknya merasa prihatin atas peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala belakang dan rusuk.

“Karena harus segera dilakukan pengobatan, Tim Dokpol Polres Ponorogo segera mengevakuasi korban atas nama Mas Alip Wibowo ke RSUD Ponorogo,” terang Kapolres Ponorogo di Desa Sambilawang,Jumat (17/11).

Dia berharap, bantuan yang diberikan bisa bermanfaat bagi korban yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas.

“Semoga bantuan yang diberikan bisa mempercepat kesembuhan yang bersangkutan sehingga bisa kembali bekerja,”lanjutnya.

Kapolres juga berpesan kepada warga Ponorogo, agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas.

“Pastikan keamanan dalam berlalu lintas menjadi prioritas utama agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,”pungkas AKBP Wimboko.

Sebelumnya, viral di media sosial yang mempublish peristiwa laka lantas itu, dimana korban Alip Wibowo jatuh dari Pick Up setelah pintu belakang tempat dia bersandar tiba-tiba terbuka sehingga membuatnya jatuh dan membentur aspal.

Setelah dirawat di sebuah RSU Swasta, yang bersangkutan tidak mampu melakukan pengobatan karena tidak memiliki BPJS atau KIS.

Pihak keluarga yang diwakili ayah korban bernama Boimin menyampaikan Terima kasih atas bantuan Kapolres Ponorogo.

“Atas nama keluarga, kami mengucapkan Terima kasih kepada Kapolres Ponorogo, Bapak Wimboko,” ucapnya terharu.

(Rls,why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*