MANADO | mediainfopol.com ~ Personel Polsek Tombulu yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Bripka Richard Massie dan Brigpol Steddy Tamaleroh berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, 17 November 2023, jam 02.00 WITA di Desa Rumengkor Satu, jaga IV, Kecamatan Tombulu.

Pelapor dan korban, Nobel Feimen Kombaitan (33 tahun, Kristen, wiraswasta) beralamat di Desa Rumengkor Satu, jaga IV, Kecamatan Tombulu, melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Hendrik Solung (53 tahun, Katolik, petani) yang beralamat di Desa Rumengkor Satu, jaga II, Kecamatan Tombulu.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 17 November 2023, sekitar jam 02.00 WITA, ketika terjadi selisih paham dan perkelahian antara pelapor dan terlapor. Pelapor merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tombulu.

“ Tindakan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengundang korban, pelaku, serta pihak terkait ke kantor Polsek Tombulu. Setelah dilakukan mediasi dan pertemuan antara korban dan pelaku, Hendrik Solung mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Korban, Nobel Feimen Kombaitan, menerima permintaan maaf dari pelaku dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Dengan disaksikan oleh personel Polsek Tombulu, korban dan pelaku membuat surat pernyataan bersama, menandatangani pernyataan tersebut, dan menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai secara kekeluargaan, tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Penyelesaian damai ini memberikan contoh bahwa keadilan dan perdamaian dapat dicapai melalui dialog dan kesepakatan tanpa melibatkan proses hukum yang panjang.
Sofyan

By Man