MANADO | infopol.co.id ~ Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias, berhasil menyelesaikan kasus pengrusakan dinding pembatas secara kekeluargaan. Kejadian ini berawal dari laporan pengaduan An. Pr. Wisje Antoneta Paparang Lalenoh, 48 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Islam Link IV, Kecamatan Tuminting, Kamis (16/11/2023).

Menurut laporan polisi nomor 1978/XI/2023/SPKT/RESTA MDO, peristiwa pengrusakan terjadi pada tanggal 11 November 2023, pukul 10.30 Wita. Pelapor mendengar suara dentuman seng yang keras di lokasi pembuatan pembatas rumahnya. Saat pelapor tiba di lokasi, terlapor Lk. Mezak Janis, 50 tahun, swasta, warga Kelurahan Islam lk. IV, sedang melakukan pengrusakan dinding pembatas dari beton dan seng dengan memegang besi linggis.

Pelapor segera membuat laporan aduan di Polresta Manado, yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Tuminting. Berdasarkan koordinasi Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias, pelapor dan terlapor diundang untuk pertemuan di kantor Polsek Tuminting pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023.

Dijelaskan Secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas berhasil memediasi konflik antara pelapor dan terlapor. Mereka berhasil menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menyepakati untuk membuat Surat Pernyataan dan Pencabutan Laporan Aduan. Keberhasilan penyelesaian ini menunjukkan peran aktif aparat kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan konflik warga secara efektif.
Sofyan

By Man