MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023, sekitar jam 12.00 Wita, Bhabinkatibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias melaksanakan kegiatan Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting.

Giat ini dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan langsung korban, Pr. Nafisa Mulachele, seorang karyawan swasta berusia 41 tahun, yang tinggal di Kelurahan Sindulang 2 Link I, Kecamatan Tuminting.

Pengaduan tersebut bermula dari kejadian pada hari Minggu, tanggal 5 November 2023, pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Kamp. Arab Lk. II, Kecamatan Wenang. Terlapor, Pr. Nina Assagaf (40 tahun), diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor dengan mengatakan hal yang merugikan melalui saudaranya.

Berhasil dipertemukan di kantor Polsek Tuminting oleh Ka Spkt “A” Sek. Tuminting Aiptu S. Sujono dan Piket Bhabinkamtibmas Aipda F. Elias, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai. Terlapor secara terbuka meminta maaf pada pihak korban, yang kemudian diampuni oleh pelapor.

Terlapor juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap pelapor. Kejadian ini menjadi contoh penyelesaian konflik melalui jalur hukum yang bijaksana dan bermartabat.
Sofyan

By Man