MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, pukul 15.45 WITA, Personel Polsek Tombulu, Kanit Reskrim Bripka Jerry Kaunang, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu Bripka Richard Massie, berhasil menyelesaikan permasalahan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 13 November 2023, jam 02.30 WITA di Desa Koka Jaga V, Kecamatan Tombulu.

Pelapor dan korban, PJR, seorang siswa berusia 13 tahun, datang ke kantor Polsek Tombulu untuk melaporkan tindakan tersebut. Terlapor, NAR, seorang siswa berusia 16 tahun, melakukan percobaan pemerkosaan di kamar korban pada waktu tersebut.

Dijelaskan Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Kepolisian mengambil tindakan cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengundang korban, pelaku, serta pihak terkait ke kantor Polsek Tombulu. Melalui mediasi dan pertemuan antara korban dan pelaku, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Pelaku mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban.

Korban menerima permintaan maaf pelaku dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Dalam kesaksian Personil Polsek Tombulu, korban dan pelaku membuat surat pernyataan bersama dan menandatanganinya sebagai tanda bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai secara kekeluargaan.
Sofyan

By Man