SEMARANG – Mediainfopol.com
Polda Jateng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap 6 debt collector (DC) alias penagih utang yang melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet. Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.
“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).
Waktu dan TKP kejadian itu pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB lokasi di parkiran CIMB Niaga Pemuda. Tersangka yang ditangkap: YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Korbannya ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Mobil yang dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah.
Kronologinya, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Kota Semarang hendak pulang ke rumah, di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Kombes Johanson Simamora.
Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” sambung Kombes Johanson.
Para tersangka itu kini ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.
(Rls, why)