Sul-sel, Luwu- mediainfopol.com | Sejatinya pendaftaran tanah oleh warga haruslah diapresiasi karena membawa manfaat bagi masyarakat dan memberi pemasukan pajak bagi negara. Namun hal di atas terancam gagal karena kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Kakantah Kab. Luwu karena menolak berkas Pendaftaran tanah milik warga, ungkapnya (14/11/2023)

Tanpa alasan hukum yang jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di Belopa menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran tanah dari Ir. Usman Mula seorang warga Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukumnya Rudi Sinaba SH,MH. Mengingatkan pihak pertanahan Kabupaten Luwu untuk tidak semena-mena dalam mengambil keputusan apalagi mengambil tindakan sepihak tanpa dasar hukum Yang jelas, karena berpotensi merugikan masyarakat dan juga merugikan negara saat bertemu dengan awak media mediainfopol.com – Adapun alasan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten luwu menolak berkas pendaftaran tanah dari Ir. Usman Mula tanah tersebut karena ada sengketa, faktanya sengketa tersebut telah di putus oleh pengadilan negeri Belopa dengan perkara nomor 14/Pdt.G/2023/PN.belopa dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sejatinya tidak adalagi sengketa hukum yang menjadi alasan penolakan, tanggal 7/11/2023.

Adapun persoalan keluarga yang dimaksud oleh Kakantah Belopa, tidak dapat menjadi alasan hukum karena tidak ada sengketa yang sedang berproses di pengadilan, oleh sebab itu tindakan Kakantah sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan kewenangannya, yang seharusnya melakukan pendaftaran tanah yang di ajukan oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai undang-undang.
Tindakan Kakantah Kab. Luwu, jelasnya merupakan Pelanggaran hukum administrasi karena tidak melaksanakan kewenangannya atau menyalahgunakan kewenangannya.

Jelasnya dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan Nomor 40 Tahun 2016 menyatakan apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di pengadilan tata usaha negara (TUN).

Akan menjadi sebuah persoalan Maladministrasi, apabila keputusan penolakan tersebut tidak kunjung di selesaikan atau dipersulit atau bahkan diabaikan oleh pihak Kakantah. Seperti yang saat ini sedang terjadi di Kecamatan Bua, Kab. Luwu berpotensi menjadi persoalan maladministrasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Penasehat Hukum Ir. Usman Mula, Rudi Sinaba SH,MH ada penyalahgunaan wewenang atau pengabaian wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kakantah Kab. Luwu yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril bagi kliennya.

Sementara penasehat hukum Rudi Sinaba SH,MH menyatakan semua Syarat administrasi pembuatan sertifikat tanah telah di lengkapi oleh Ir. Usman Mula, dan tidak ada lagi sengketa hukum diatas tanah objek pendaftaran.

Untuk langkah yang akan di tempuh maka kuasa hukum akan mengajukan pengaduan keKakanwil BPN provinsi Sulawesi Selatan dan BPN pusat sebelum mengajukan gugatan di pengadilan TUN. Pungkasnya.

Syarif

By Man